Pada Hari Jum'at, 26 November 2021 Pemerintahan Desa Trucuk melaksanakan MUSDESSUS dalam rangka penanganan Kemiskinan Extreme. Dalam MUSDESSUS yang dihadiri oleh Perangkat Desa Trucuk dan Bapak Kepala Desa Trucuk, Ketua RT&RW dan anggota BPD,dalam Kegiatan ini ketua RT/RW harus mengusulkan warganya yang memiliki penghasilan Sehari Kurang dari Rp. 20.000,- untuk di jadikan sebagai calon KPM BLT-DD Tambahan di tahun 2021 Sesuai dengan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia NOMOR : 162/PMK.07/2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Menteri Keuangan Nomor :17/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Setelah data terkumpul akan di Evaluasi dan dipilih Sebagai Penerima BLT-DD Tambahan Tahun 2021.