BUMDes adalah lembaga yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintahan desa dalam usaha memperkuat perekonomian desa yang dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. Namun, yang paling penting bahwa keberadaan BUMDes juga menjadi salah satu badan usaha yang didorong untuk menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADesa).
BUMDes harus dilahirkan berdasarkan kehendak seluruh warga dan masyarakat yang diputuskan melalui Musyawarah Desa (MusDes) yaitu forum tertinggi yang dapat melahirkan berbagai keputusan.
Kamis, 11 Mei 2023 telah dilaksanakan Musyawarah Pembahasan Peraturan Desa (Perdes) AD ART BUMDesa Karya Sejahtera Trucuk di Balai Desa Trucuk.
Musyawarah ini dihadiri oleh Bapak Kepala Desa beserta Perangkat Desa, Pendamping BUMdesa Kabupaten Bojonegoro M. Fatkur R., BPD Desa Trucuk serta masyarakat.
Kepala Desa Trucuk Bapak Sunoko., menyampaikan bahwa ini merupakan sebuah proses dan babak baru dalam penyelenggaraan Badan Usaha Milik desa dimana musyawarah pembahsan Perdes benar-benar dibutuhkan sebagai sebuah forum pengambilan keputusan untuk memutuskan langkah-langkah yang baik secara operasional, secara kelembagaan, maupun secara pengelolaan bisnis manajemen.
Musyawarah pembahasan Perdes AD ART Bumdesa di Desa Trucuk memiliki beberapa manfaat yang signifikan, antara lain:
-
Memperkuat partisipasi masyarakat: Dalam musyawarah pembahasan Perdes AD ART Bumdesa, masyarakat desa memiliki kesempatan untuk memberikan masukan dan pendapat mengenai tata kelola dan operasional Bumdesa. Partisipasi masyarakat ini penting untuk memastikan bahwa Perdes AD ART Bumdesa mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Desa Trucuk.
-
Mengatur tata kelola Bumdesa: Perdes AD ART Bumdesa merupakan aturan internal yang mengatur tata kelola Bumdesa. Dengan adanya Perdes AD ART Bumdesa, pengurus Bumdesa dapat mengelola Bumdesa secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
-
Menjamin transparansi dan akuntabilitas: Perdes AD ART Bumdesa mengatur mekanisme pengambilan keputusan dan prosedur keuangan Bumdesa. Dengan adanya Perdes AD ART Bumdesa, pengurus Bumdesa dapat memastikan bahwa keputusan-keputusan dan pengelolaan keuangan Bumdesa dilakukan secara transparan dan akuntabel.
-
Meningkatkan kredibilitas Bumdesa: Dengan adanya Perdes AD ART Bumdesa, Bumdesa di Desa Trucuk dapat meningkatkan kredibilitasnya di mata masyarakat dan investor. Hal ini karena Perdes AD ART Bumdesa memberikan jaminan bahwa Bumdesa di Desa Trucuk dijalankan secara profesional dan transparan.
-
Mendorong pengembangan ekonomi lokal: Bumdesa di Desa Trucuk dapat menjadi motor penggerak pengembangan ekonomi lokal. Dengan adanya Perdes AD ART Bumdesa, Bumdesa dapat mengembangkan usaha dan program-program ekonomi yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Desa Trucuk.
-
Memberikan dasar hukum yang kuat: Perdes AD ART Bumdesa merupakan aturan internal yang memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini memastikan bahwa Bumdesa di Desa Trucuk menjalankan operasionalnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terhindar dari konflik hukum.